Ada Imbauan Pemerintah, Warga Kota Cimahi Salat Id di Rumah

- 20 Juli 2021, 19:44 WIB
Sebagian warga Kota Cimahi memilih menunaikan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah di rumah masing-masing, Selasa (20/7).
Sebagian warga Kota Cimahi memilih menunaikan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah di rumah masing-masing, Selasa (20/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

Sebelumnya, Pemkot meminta masyarakat meniadakan salat Iduladha berjamaah di masjid maupun lapangan dan takbiran keliling, serta pengaturan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan karena potensi penyebaran covid-19 masih tinggi.

Baca Juga: Jokowi Revisi Statuta UI Terkait Jabatan, Rektor UI Jadi Trending Topic: Powernya Bukan Main!

"Sesuai edaran Menteri Agama dan Gubernur Jawa Barat, pelaksaaan salat iduladha di rumah masing-masing. Tidak dilakukan berjamaah atau berkumpul di masjid seperti biasa. Ketentuan pemerintah ini harap ditaati masyarakat agar bisa kita tekan penyebaran Covid-19," ujar Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19.

Surat edaran itu mengatur peniadaan salat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling.

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban," katanya.

Pihaknya berkoordinasi dengan MUI Kota Cimahi terkait pelaksanaan salat idul adha di rumah. "Kita koordinasi dengan MUI Kota Cimahi dan DKM di wilayah oleh jajaran kelurahan agar menyampaikan hal ini juga ke masyarakat," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x