Sampai saat ini nama Ari Kuncoro justru tengah menjadi buah bibir masyarakat usai ia ketahuan rangkap jabatan.
Pasalnya, Statuta UI sendiri melarang Rektor UI untuk merangkap jabatan sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Swasta.
Sang rektor pun sempat dituding telah melanggar aturan yang tercatat dalam Statuta UI.
Namun, baru-baru ini Statuta UI itu mengalami revisi, yang mana kini Rektor UI tak lagi dilarang untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN atau Swasta.***