Jabar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama hingga Tarif Progresif

- 22 Juli 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening juga sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar.

Baca Juga: PKS Jabar Bagikan 200 Ribu Paket Daging Kurban, Solusi Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.

"Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan terjadi defisit anggaran Rp 5 triliun pada APBD Jabar yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.

"Dari target Rp 41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp 35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021," kata Hayani.

Hal ini ditengarai karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x