Yasonna Laoly: TKA Tak Bisa Masuk Wilayah RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh, Karena Sudah Tidak Asing Lagi

- 23 Juli 2021, 14:24 WIB
Foto Ilustrasi. TKA China masuk ke Indonesia dan terindikasi positif covid-19
Foto Ilustrasi. TKA China masuk ke Indonesia dan terindikasi positif covid-19 /Antara/

GALAMEDIA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly belum lama ini menegaskan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

"TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," ujar Yasonna Laoly dilansir Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Suka Orang yang Bikin Gaduh, Faisal Basri: 'Depak' Dua Sosok Ini dari Istana, Siapa Mereka?

Kebijakan pembatasan TKA tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan baru pemerintah soal pembatasan TKA ini pun kemudian dikomentari oleh mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi.

Melalui akun Twitter pribadinya @AdhieMassardi, mantan Juru Bicara Gus Dur tersebut melontarkan sindiran terkait warga negara asing asal China.

Menurutnya TKA China diizinkan untuk masuk wilayah Indonesia lantaran sudah tidak asing lagi. “TKA CHINA tetap boleh masuk karena sudah tidak asing lagi,” katanya.

Baca Juga: Bakal Kedatangan Anggota Keluarga Baru, Fairuz A Rafiq Hamil anak Ketiga, Sonny Septian: Alhamdulilah Ya Allah

Sebagai informasi, dalam Permenkumham disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sementara itu, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Baca Juga: Buka Suara Soal Revisi Statuta UI, Ahli Tegaskan: yang Nyinyir Harus Diperiksa Pengetahuanya!

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Kemenkumham juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.

Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

Selain itu adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x