Dianggap Terlambat Tutup Pintu untuk TKA, Ahmad Sahroni: Semoga Berlaku Tanpa Pandang Bulu

- 24 Juli 2021, 16:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni./
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni./ /dok. DPR RI

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia telah resmi menutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021 lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, kebijakan larangan TKA masuk Indonesia sudah seharusnya diambil.

Apalagi, Indonesia kini tengah berada di dalam pandemi Covid-19 yang kian melonjak setiap harinya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Tiba-tiba Pindah Jam Tayang! Catat Waktunya, Jangan Sampai Terlewatkan

Namun, beberapa waktu yang lalu Indonesia malah memperbolehkan WNA datang dan akhirnya diduga sebagai penyebab melonjaknya kasus Covid-19.

Pasalnya, beberapa kasus terjadi karena kelonggaran pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA).

"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk," papar Sahroni dikutip Galamedia dari laman DPR.

Secara tegas, Politikus Partai NasDem tersebut berharap kebijakan pemerintah menutup pintu masuk bagi TKA selama masa PPKM ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu.

"Saya harapkan aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang," ujar Sahroni.

Baca Juga: Terobosan SMK Al-Mufti dan SMKN 3 Kuningan Sebagai SMK Pusat Keunggulan

Ia juga meminta aturan tersebut dibuat secara jelas dan disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan industri.

Meskipun, menurut Sahroni, pemerintah terlambat karena baru saja mengambil kebijakan menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM.

Dalam beleid itu, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia.

Padahal sebelumnya, izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional.

Baca Juga: Usai Dicukur Gratis, Puluhan Warga Garut Dapat Bantuan Paket Sembako

Meskipun demikian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan.

Menurut politisi Fraksi NasDem ini, perlu masa transisi sejak diumumkan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu.

Keputusan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x