Undang-undang baru itu melarang warga Korut berbicara, menulis dan bernyanyi seperti masyarakat Korsel.
Baca Juga: Oded Terbaring Sakit, Jabatan Wali Kota Bandung Didelegasikan?
Jika melanggar aturan tersebut bisa mendapat ancaman dua tahun kerja paksa.
Sementara bagi masyarakat yang menyebarkan atau menyelundupkan drama atau musik Korsel akan dijatuhi hukuman mati.
"Penetrasi ideologi dan budaya di bawah papan warna-warni borjulasi bahkan lebih berbahaya dibandingkan musuh yang mengangkat senjata," kata artikel tersebut.
Diketahui, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un tak ragu untuk menghukum mati masyarakat bahkan jajarannya jika melenceng dari aturan negara tersebut.***