Mahfud MD dan KH Said Aqil Siradj Cemas Jokowi Dilengserkan: Tak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Covid-19!

- 27 Juli 2021, 17:10 WIB
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI /Twitter.com/@mohmahfudmd

 

GALAMEDIA - Desakan mundur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari terakhir terus menguat seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sejumlah tagar di media sosial terus silih berganti yang intinya mendesak agar Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Keriuhan di media sosial pun berlanjut dengan sejumlah aksi unjuk rasa dari sejumlah kalangan mahasiswa, pedagang kecil hingga pengemudi ojek online. Selain menolak perpanjangan PPKM, mereka menyerukan Jokowi turun dari jabatannya.

Keresehan tersebut menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.

Kedua tokoh nasional ini menyatakan Jokowi tidak bisa dijatuhkan dari kedudukannya dengan alasan Covid-19. Hal tersebut terungkap pada acara dialog virtual terkait penanganan Covid-19, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Oded Serahkan Jabatan Wali Kota Bandung? Begini Jawaban Sekda Ema

Mahfud MD mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi sehingga tidak bisa dijatuhkan dari jabatan Presiden.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insya Allah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan," kata Mahfud MD.

Sehubungan hal itu, Mahfud meminta seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, bahwa covid adalah nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan Diusahakan untuk bisa Herd Immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," katanya.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Hidup Sejak Era Soeharto hingga Sekarang, Ali Syarief: Era Jokowi Sangat Amat Berat

Sementara itu Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyebut Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19.

Hal ini ia ungkapkan menyusul munculnya provokasi di media sosial yang menggalang aksi demo memprotes kepemimpinan Jokowi.

Kiai Said mengatakan Jokowi tak bisa dijatuhkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti justru berusaha keras mengatasi pandemi.

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas" ujarnya.

Ia pun menyatakan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.

Pelengseran Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dulu, bagi Said menjadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU dan karenanya tidak akan mereka lakukan juga di pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 27 Juli 2021: Elsa Tak Berkutik, Nino-Katerine Kerja Sama Selidiki Kasus Pembunuhan Roy

"Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujar Said.

Kiai Said menyebutkan, gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan kabinetnya sudah mulai bermunculan.

Ia menduga para pengganggu itu juga tahu bahwa tidak mudah melengserkan Jokowi begitu saja karena sistem presidensial yang saat ini dijalankan.

"Tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x