Diketahui, pelaku merupakan pencuri sawit di lahan kebun sawit milik korban.
Baca Juga: BPBD Jabar Targetkan 56 Ribu Warga Mendapat Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor
“Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat, untuk mencegah kemunkaran dan memberikan teguran dengan cara yang sangat sopan. Tetapi beliau justru malah menjadi korban, dianiaya dengan biadab, dan dibunuh secara sadis," kata HNW.
HNW pun mengatakan, perbuatan pelaku merupakan perbuatan biadab, yang meresahkan masyarakat, dan tidak sesuai dengan Pancasila dan ajaran Agama.
Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, pelaku telah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan senjata tajam untuk dibawa ke rumah korban.
“Tindakannya sudah mengarah kepada pembunuhan berencana yang sanksinya bisa mencapai hukuman mati berdasarkan KUHP,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
HNW berpendapat, meski hal ini berkaitan dengan persoalan pidana pribadi, aparat Kepolisian tetap dapat memberikan perlindungan ekstra kepada ulama atau tokoh agama.***