Minta Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Berat, HNW: Sanksinya Bisa Hukuman Mati Berdasarkan KUHP

- 29 Juli 2021, 17:36 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)./ANTARA.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)./ANTARA. /

Diketahui, pelaku merupakan pencuri sawit di lahan kebun sawit milik korban.

Baca Juga: BPBD Jabar Targetkan 56 Ribu Warga Mendapat Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor

“Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat, untuk mencegah kemunkaran dan memberikan teguran dengan cara yang sangat sopan. Tetapi beliau justru malah menjadi korban, dianiaya dengan biadab, dan dibunuh secara sadis," kata HNW.

HNW pun mengatakan, perbuatan pelaku merupakan perbuatan biadab, yang meresahkan masyarakat, dan tidak sesuai dengan Pancasila dan ajaran Agama.

Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, pelaku telah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan senjata tajam untuk dibawa ke rumah korban.

Baca Juga: Pandemi Tak Bakal Usai Selama Jokowi Menjabat Presiden, Peneliti Ingatkan Kemenkes: Mohon Hati-Hati Sikapi CFR

“Tindakannya sudah mengarah kepada pembunuhan berencana yang sanksinya bisa mencapai hukuman mati berdasarkan KUHP,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

HNW berpendapat, meski hal ini berkaitan dengan persoalan pidana pribadi, aparat Kepolisian tetap dapat memberikan perlindungan ekstra kepada ulama atau tokoh agama.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x