Minta Pembunuh Ketua MUI Labura Dihukum Berat, HNW: Sanksinya Bisa Hukuman Mati Berdasarkan KUHP

- 29 Juli 2021, 17:36 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)./ANTARA.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)./ANTARA. /

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras pembunuhan sadis terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara, H. Aminurrasyid Aruan.

HNW menilaihukuman tegas kepada pembunuh tersebut harus dijatuhkan karena meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Indonesia diterpa kabar mengejutkan. Ketua MUI yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Labura Sumatera Utara, H. Aminurrasyid Aruan tewas dibunuh.

Pembunuhan tersebut lantas menyedot perhatian massa karena cara membunuhnya dinilai sangat keji dan sadis.

Baca Juga: Diduga Belum Lengkapi Dokumen Perizinan, Proyek Rumah Sakit di Soreang Disorot

Terkait hal tersebut, HNW pun meminta aparat agar pelaku kejahatan pada ketua MUI Labura untuk diberi hukuman berat.

Hal itu senada dengan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas yang meminta agar pelaku dihukum berat.

“Ini perlu dilakukan, agar kejadian sadis dan tidak berperikemanusiaan terhadap Ketua MUI dan juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama itu, tidak terulang,” ujar HNW dikutip Galamedia dari laman MPR.

HNW pun menyayangkan karena latar belakang peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari teguran secara baik-baik dari korban.

Diketahui, pelaku merupakan pencuri sawit di lahan kebun sawit milik korban.

Baca Juga: BPBD Jabar Targetkan 56 Ribu Warga Mendapat Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor

“Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat, untuk mencegah kemunkaran dan memberikan teguran dengan cara yang sangat sopan. Tetapi beliau justru malah menjadi korban, dianiaya dengan biadab, dan dibunuh secara sadis," kata HNW.

HNW pun mengatakan, perbuatan pelaku merupakan perbuatan biadab, yang meresahkan masyarakat, dan tidak sesuai dengan Pancasila dan ajaran Agama.

Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, pelaku telah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan senjata tajam untuk dibawa ke rumah korban.

Baca Juga: Pandemi Tak Bakal Usai Selama Jokowi Menjabat Presiden, Peneliti Ingatkan Kemenkes: Mohon Hati-Hati Sikapi CFR

“Tindakannya sudah mengarah kepada pembunuhan berencana yang sanksinya bisa mencapai hukuman mati berdasarkan KUHP,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

HNW berpendapat, meski hal ini berkaitan dengan persoalan pidana pribadi, aparat Kepolisian tetap dapat memberikan perlindungan ekstra kepada ulama atau tokoh agama.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x