Diamankannya Heriyati membuat sebagaian besar masyarakat Indonesia terkaget-kaget. Terlebih jika sumbangan yang dijanjikan benar-benar hanyalah prank semata.
Akidi Tio disebutkan merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnisnya bergerak di bidang usaha konstruksi.
Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan tersebut, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan ini.
"Motif masih kami dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia.
Saat ini dokter keluarga dari Akidi Tio, Prof dr Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.
Baca Juga: Kasal Laksamana TNI Yudo Margono Sasar Daerah Dengan Vaksinasi Rendah
"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," tambahnya.
Guru Besar Studi Islam Katholieke Universiteit Leuven (KU Leuven) Belgia, Prof. Ayang Utriza Yakin ikut angkat bicara terkait hal tersebut.
Ia menyampaikan pendapatnya lewat cuitan di akun Twitter, hari ini, Senin, 2 Agustus 2021.