Terkait PPKM, PKS: Pemerintah Ingin Menghindari Kebijakan Karantina yang Diatur dalam UU, Tidak Mau Bayar

- 4 Agustus 2021, 16:10 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta. /Foto: Istimewa.



GALAMEDIA – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta menyoroti pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sebelumnya Menkeu mengaku, tidak mudah menjelaskan PPKM berlevel yang sangat teknikal kepada publik.

Sukamta berpandangan, pernyataan itu justru menunjukkan bahwa pergantian istilah kebijakan memang hanya membingungkan publik.

Bukan hanya publik, bahkan pemerintah selaku pembuat kebijakan, kata dia, dibuat kesulitan sendiri untuk menjelasakannya pada publik.

Baca Juga: Seorang Pria Diduga Mencoba Bunuh Diri di Sekitaran Kantor Wali Kota Bandung

Politukus PKS ini menilai kebingungan pemerintah akan istilah kebijakan yang sudah berubah beberapa kali itu disebabkan sejak awal pemerintah seakan menghindari panduan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Padahal, Sukamta melanjutkan, dalam aturan tersebut sudah diatur dua hal mengenai karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, pemerintah bimbang antara kepentingan ekonomi dan kesehatan.

“Ini kesannya pemerintah ubah-ubah istilah yang sekarang ini disebut PPKM berlevel karena ingin menghindari kebijakan karantina yang diatur di UU, karena tidak mau membayar kompensasi ke warga. Di sisi lain pemerintah selalu bimbang antara kepentingan ekonomi dengan kesehatan, akhirnya banyak RS yang kolaps, kematian jumlahnya masih tinggi, dan ekonomi jeblok lagi,” paparnya.

Baca Juga: Luhut Dinobatkan Sebagai 'King of Angin Sorga', Demokrat: Wajar, Sebagai Pengingat Janji-janji Lama

Oleh karena itu, Sukamta berharap pemerintah dapat membuat kebijakan bedasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ia yakin, pengatasan pandemi akan lebih baik jika pemerintah mengikuti UU tersebut. Sehingga Indonesia tidak akan mengarah ke jebakan pandemi.

“Kita tentu tidak ingin semakin banyak rakyat yang menjadi korban pandemi. Pemerintah jangan lagi membuat istilah dan kebijakan yang membingungkan, yang bisa mengarah terjadinya jebakan pandemi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sukamta menduga hanya Indonesia yang kerap kali mengubah nama kebijakan dan wajar bila sejumlah ahli khawatir dengan hal ini.

Baca Juga: Kini Salahkan SBY Soal Pesawat Kepresidenan, Demokrat Ungkap PDIP Justru Pernah Minta Pesawat Dijual

“Mungkin hanya di Indonesia sering berganti istilah, dari PSBB, kemudian wacana new normal, kemudian berubah PPKM, ada PPKM Mikro, PPKM Darurat dan PPKM berlevel. Pantas kalau beberapa ahli khawatir Indonesia bisa masuk dalam jebakan pandemi, karena sejak awal kebijakan pemerintah membingungkan dan tanpa arah yang jelas yang terlihat dari berganti-gantinya istilah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi meluncurkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 lalu. Setelah itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM dan mengubah namanya menjadi PPKM Level 4.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x