Hotman Paris: Polisi Sulit Bahkan Tidak Bisa Pidanakan Heriyanti Anak Akidi Tio, Lihat dari Sisi Lain

- 4 Agustus 2021, 20:56 WIB
Hotman Paris Hutapea.*
Hotman Paris Hutapea.* /Instagram/@hotmanparisofficial /

GALAMEDIA – Sumbangan palsu dana sebesar Rp 2 triliun dari anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti menjadi polemik di Tanah Air.

Heriyanti pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Namun, meski sudah ditersangkakan oleh pihak berwajib, Heriyanti hingga saat ini belum berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Yakin Indonesia Jadi Negara Maju di 2045, Sri Mulyani Dapat Pujian dari Aktivis Ekonomi: Dihantam Tak Baper

Permasalahan ini lantas menjadi sorotan dari pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea.

Hotman menilai, pihak kepolisian sulit atau bahkan tidak dapat menjerat Heriyanti dengan pidana.

Mulai dari UU No 1/1946 yang digunakan untuk menjerat penyebar hoaks, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang mengundang kebencian, sampai Pasal 338 UU KUHP tentang penipuan.

"Kalau keonaran (atau kebencian), keonaran yang mana? Biasanya arahnya terhadap golongan, agama bahkan terhadap pemerintah pemerintah. Tapi ini kan bukan keonaran, lebih ke candaan," katanya melalui unggahan Instagram @hotmanparisofficial Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Lewat Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, Pemerintah Seolah Ingin Menghapus Jejak SBY

Apabila penipuan KUHP, kata dia, harus ada kerugian dari korban dan dalam kasus Rp 2 triliun tidak ada kerugian bahkan korban.

"Kalau penipuan KUHP mengharuskan harus ada kerugian dari korban. Dalam kasus 2 Triliun siapa yang jadi korban? belum ada kerugian. Belum ada orang yang jadi korban kerugian. Sehingga pasal ini sulit diterapkan," jelasnya.

Alih-alih menjerat, Hotman justru melihat hal ini dari sisi lain, yakni pajak. Hotman menekankan agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga: Buntut Prank Rp2 Triliun, Kapolda Sumatera Selatan Diperika Mabes Polri

"Justru ini sangat menarik dari sisi pajak. Saya justru meminta perhatian dirjen pajak yang seharusnya menurunkan tim pemeriksa apakah ada uang Rp 16 triliun atau 2 triliun di singapur. Ada atau tidak uang itu dilaporkan ke SPT. Sesuai UU Tax Amnesty kalau tidak dilaporkan dendanya 200 persen. Benar gak itu ada harta karun?" pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021 lalu di Mapolda Sumatera Selatan. Acara itu bahkan dihadiri langsung oleh Kapolda, Gubernur Sumsel, serta anggota keluarga Akidi.

Namun setelah diselidiki, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x