Perpim Baru KPK Sebut Perjalanan Dinas Bisa Dibayari Penyelanggara , Giri: Satu Persatu Nilai KPK Dirusak!

- 9 Agustus 2021, 16:35 WIB
Perjalanan dinas pegawai KPK dapat ditanggung panitia acara, Giri Suprapdiono anggap nilai KPK satu persatu dirusak.
Perjalanan dinas pegawai KPK dapat ditanggung panitia acara, Giri Suprapdiono anggap nilai KPK satu persatu dirusak. /Antara/Benardy F/Twitter/@girisuprapdiono.

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang perjalanan dinas di lingkungan KPK.

Kini, aturan tersebut berisi perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti rapat, seminar dan kegiatan lainnya yang ditanggung oleh panitia acara.

Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Peraturan tersebut telah ditandatangi oleh lima pimpinan KPK pada 30 Juli. Namun, ada satu yang tak menandatanganinya yaitu Alexander Marwata.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Berikut 10 Jenis Ibadah yang harus Dilakukan Jelang Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2A ayat 1:

"Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara."

Kendati demikian, jika pemilik acara tak bisa menanggung biaya tersebut maka biaya perjalanan dinas kembali akan dibebankan pada anggaran KPK. Aturan itu tercantum dalam Pasal 2A ayat 2.

"Dalam hal ini pantia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda."

Menanggapi aturan baru Perpim Nomor 6 tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono ikut buka suara.

Baca Juga: Waduh! 34 TKA Asal China Masuk Lagi, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya!

Menurutnya, Perpim Nomor 6 tersebut merupakan bentuk perusakan nilai KPK.

Hal itu disampaikan Giri melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Satu persatu Nilai KPK dirusak," cuit Giri seperti dikutip Galamedia, Senin, 9 Agustus 2021.

Melalui cuitannya itu, Giri juga membandingkan kebijakan terdahulu saat menjalankan perjalanan dinas.

"Sekarang kl ngundang KPK, panitia siap2 menanggung biaya. Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apalagi terima gratifikasi," sambungnya.

"Skr, standar honor terserah pengundang, siap2 diundang pengacara koruptor dan korporasi terkait perkara. Cuan!," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x