Pemerintah Izinkan 34 TKA China Masuk RI, Aktivis HAM: Jokowi Ciptakan Kegaduhan Publik di Tengah Pandemim

- 10 Agustus 2021, 11:27 WIB
 Natalius Pigai.
Natalius Pigai. /Antara/Widodo S. Jusuf/

GALAMEDIA - Baru-baru ini publik dihebohkan kembali dengan kabar kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk wilayah Indonesia.

Diketahui kedatangan TKA China tersebut bersamaan saat Indonesia tengah menerapkan PPKM Level 4 yang saat ini diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Sebanyak 34 TKA China menginjakan kaki di Tanah Air pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Akui Miris RI Masih Buka Jalur 'Karpet Merah' untuk TKA China, Demokrat: Keselamatan Rakyat Digadaikan...!

Kedatangan TKA China tersebut lantas menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Melalui akun Twitter pribadinya @NatalisuPigai2, aktivis HAM tersebut nampak mengkritik pemerintah yang mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke Indonesia di saat sedang memberlakukan PPKM Level 4.

Natalius Pigai menilai keputusan pemerintah yang mengizinkan TKA China masuk ke Indonesia kurang bijak.

Baca Juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang 16 Agustus 2021, Luhut: Kita Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker

Bahkan, aktivis HAM  tersebut menyebut bahwa pemerintahan Jokowi berhasil menciptakan kegaduhan publik di tengah pandemi covid-19.

"Soal TKA, Pemerintah Jokowi sudah menciptakan kegaduan publik di tengah pandemi Covid-19," kata Natalius Pigai dilansir Galamedia dari akun Twitter @NataliusPigai2 pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa ada 34 TKA China yang masuk ke Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Juliari Minta Bebas dan Diakhiri Penderitaannya, Yan Harahap: Lebih Menderita Mana Sama Rakyat Kecil?

TKA China tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815, yang membawa 37 penumpang.

Penerbangan tersebut terdiri dari 34 TKA China dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa 34 TKA China tersebut sudah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan juga memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Juliari Minta Bebas dan Diakhiri Penderitaannya, Yan Harahap: Lebih Menderita Mana Sama Rakyat Kecil?

Arya Pradhana juga menjelaskan bahwa puluhan TKA China tersebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Arya Pradhana.

Arya Pradhana juga memastikan bahwa seluruh TKA China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Administrasi, dr Tirta: Yang Belum Divaksin Harus Dipikirkan Nasibnya

Larangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM, dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.

Baca Juga: Herd Immunity Mustahil Dicapai! Epidemiolog Desak Pemerintah Geber Vaksinasi

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujar Arya Pradhana.

Terakhir Arya Pradhana menjelaskan bahwa jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asal.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x