Hari ini, Rabu, 11 Agustus 2021, Satlantas Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi di Exit Tol Soroja Soreang.
Baca Juga: Buntut Laporan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi!
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian, sosialisasi juga dilakukan di kawasan lampu merah Gading Cingcin Soreang sampai ke kawasan lampu merah di sekitar Pemkab Bandung.
"Itu ruas-ruas jalan yang ditentukan untuk pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap," katanya.
Ia menjelaskan, pemberlakuan aturan ganjil-genap dimulai Kamis, 12 Agustus 2021.
Aturan tesebut berlaku di pagi hari mulai pukul 07.00-09.00 WIB, dan sore pukul 16.00 sampai jam 18.00 WIB.
Baca Juga: Akademisi Ali Syarief: Kalau Jokowi Ngomong Soal Mobil, Saya Ingat Legenda Mobil ESEMKA
Jika diketahui ada pengendara roda dua maupun roda empat dengan plat nomor polisinya angka terakhirnya tidak sesuai dengan pelaksanaan ganjil-genap, akan diputar balik.
"Kamis 12 Agustus 2021 itu merupakan tanggal genap, yang boleh masuk di ruas-ruas jalan tertentu itu kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat dengan plat nomor genap dan yang dilihat angka terakhir," ujarnya.
"Ini khusus diberlakukan, karena ini pertama dilaksanakan di Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan ini bisa berjalan sukses. Tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kabupaten Bandung," tandas dia.***