GALAMEDIA - Kabupaten Bandung akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pribadi yang melintas di wilayahnya.
Pemberlakuan ini berlaku pada ruas jalan tertentu di mulai tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021.
Titik pertama, ganjil-genap berlaku di Jalan Al Fathu (traffic light Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame).
Kemudian jalan akses Tol Soroja-Soreang (traffic light Al Fathu sampai Simpang 4 Tol Soroja).
Titik ketiga yaitu Jalan Kopo-Soreang (traffic light Gading Cingcin sampai traffic light Pemda Kabupaten Bandung).
Aturan ganjil-genap terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Jurusan Kuliah 7 Presiden Republik Indonesia, BJ Habibie Paling Banyak Gelar?
Pengecualian berlaku bagi kendaraan Dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkutan barang.