Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Berlaku di Kabupaten Bandung Mulai 12 Agustus 2021

- 11 Agustus 2021, 17:31 WIB
Satlantas Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi pemberlakuan ganjil-genap kendaraan bermotor pribadi di Exit Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021./Engkos Kosasih/Galamedia
Satlantas Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi pemberlakuan ganjil-genap kendaraan bermotor pribadi di Exit Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

GALAMEDIA - Kabupaten Bandung akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pribadi yang melintas di wilayahnya.

Pemberlakuan ini berlaku pada ruas jalan tertentu di mulai tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021.

Titik pertama, ganjil-genap berlaku di Jalan Al Fathu (traffic light Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame).

Kemudian jalan akses Tol Soroja-Soreang (traffic light Al Fathu sampai Simpang 4 Tol Soroja).

Titik ketiga yaitu Jalan Kopo-Soreang (traffic light Gading Cingcin sampai traffic light Pemda Kabupaten Bandung).

Aturan ganjil-genap terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Jurusan Kuliah 7 Presiden Republik Indonesia, BJ Habibie Paling Banyak Gelar?

Pengecualian berlaku bagi kendaraan Dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkutan barang.

Aturan ganjil-genap di Kabupaten Bandung./Instagram
Aturan ganjil-genap di Kabupaten Bandung./Instagram

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x