Geram, Tes PCR Dijadikan Syarat Masuk Mal, Said Didu: Memiskinkan Rakyat, Memperkaya Bisnis Covid-19!

- 12 Agustus 2021, 17:38 WIB
Muhammad Said Didu komentari soal PCR jadi syarat masuk mal.
Muhammad Said Didu komentari soal PCR jadi syarat masuk mal. /Instagram/@muhamadsaiddidu

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu (MSD) turut angkat suara perihal hasil tes PCR yang digunakan untuk aktivitas masyarakat saat memasuki mal.

Melalui akun Twitter pribadinya @musniumar, MSD mendesak pemerintah untuk kembali memikirkan kebijakan hasil tes PCR jadi syarat masyarakat masuk mal.

“Mohon pemerintah memikirkan dengan serius pemberlakuan PCR utk syarat aktivitas rakyat,” kata MSD dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Kamis, 12 Agustus 2021.

MSD menilai, jika hasil tes PCR dijadikan syarat untuk memasuki mal maka akan semakin memiskinkan masyarakat.

Terlebih, MSD juga mengungkapkan jika mengandalkan hasil tes PCR maka tentu hanya akan memperkaya pengusaha dan oligarki bisnis covid-19.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Cek Uji Coba Pembukaan Mal, AKBP Yoris Minta Kekurangan Dilengkapi

"Karn syarat ini makin memiskinkan rakyat dan memperkaya pengusaha dan oligarki bisnis Covid-19," ujar MSD.

Diketahui bersama, hasil tes PCR jadi syarat masyarakat untuk memasuki mal ini kemudian menimbulkan polemik di tengah publik.

Mendag Muhammad Lutfi pun memberikan klarifikasi terkait ramainya reaksi publik terhadap kebijakan tersebut.

Lutfi menuturkan hasil tes PCR atau Antigen jadi syarat masuk mal hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alesan kesehatan.

Baca Juga: Jabar Sepakat Percepat Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sehingga, dilanjutkan Lutfi, masyarakat yang tidak bisa divaksin nantinya bisa menggunakan hasil tes PCR atau Antigen untuk memasuki mal.

“Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” katanya melalui akun Twitter pribadinya @MendagLutfi.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa kebijakan itu dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal lantaran sirkulasi di tempat tersebut dilengkapi pendingin udara.

“Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” tutur dia.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x