Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Kunjungi Tempat Umum, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu!

- 12 Agustus 2021, 19:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./Foto: Dok. DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani./Foto: Dok. DPR RI. /

GALAMEDIA - Ketua DPR RI, Puan Maharani soroti kebijakan sertifikat vaksin yang menjadi syarat untuk datang ke tempat-tempat umum.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mendorong masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan lah yang utama.

"Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua," ujar Puan dalam keterangan persnya.

Dalam keterangannya, ia menegaskan hal lainnya yang menjadi perhatian adalah adanya pengawasan mobilitas pengunjung mal dan tempat-tempat umum.

"Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumunan atau antrean jarak dekat jangan dibiarin," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Mencopot Kepala BKPM Bahlil Lahadalia karena Dianggap Merendahkan Pencak Silat

Puan meminta pemerintah untuk memberikan pemahaman prokes bagi masyarakat agar tak kembali menimbulkan lonjakan Covid-19.

"Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes," kata Puan.

Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan mengenai penerapan aturan wajib menunjukan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi pengunjung di pusat perbelanjaan, mal dan pasar tertentu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x