Soal Pemakzulan Jokowi, Politisi Nasdem: Tak Ada Satu Pihak Pun Bisa Melarang

- 13 Agustus 2021, 19:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter/@jokowi

 

GALAMEDIA - Wacana pemakzulan Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari terakhir ini terus digaungkan publik terkait penanganan Covid-19 yang dinilai gagal menahan laju penyebaran virus.

Kalangan mahasiswa, politisi oposisi dan sejumlah tokoh masyarakat meminta agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.

Hal tersebut mendapat respons dari politisi Nasdem Moch Eksan dalam webinar Kaukus Muda Indonesia bertema 'Membaca Propaganda dan Isu Penggulingan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19', Jumat, 13 Agustus 2021.

Menurutnya, meski bukan hal terlarang, wacana penggulingan Presiden Joko Widodo dengan kegagalan menangani pandemi adalah isu yang muncul dari kegenitan politik.

"Sesungguhnya wacana pemakzulan terhadap presiden impeachment terhadap presiden tidak lebih dari pada kegenitan politis," ujarnya.

Baca Juga: Gerakan Bandung Merdeka dari Covid-19 : Doa dan Optimisme di Tengah Pandemi

Pendiri Eksan Institute ini mengatakan, ada langkah panjang untuk menuju pemakzulan. Yakni, diawali dari hak pendapat DPR RI yang menyatakan bahwa presiden melakukan tindakan melanggar hukum, tindakan tercela, melakukan korupsi suap dan seterusnya, sebagai mana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.

Setelah DPR RI bersepakat, maka tahapan berikutnya menuju Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan membenarkan atau tidak membenarkan pendapat DPR RI.

Jika MK membenarkan, maka pendapat itu kemudian diajukan kepada MPR RI untuk dikaji dan disiapkan sidang istimewa.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah