Selain itu, menurut Helmi, sekolah yang diperkenankan beroperasi adalah sekolah yang berada di luar zona merah penyebaran virus Covid-19. Ia menuturkan, berdasarkan data tim Satgas Penanganan Covid-19, saat ini masih ada 4 kecamatan di Garut yang tergolong zona merah, yaitu Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler dan Pakenjeng.
"Jadi kita juga perhatikan zona. Kalau yang masih zona merah belum bisa," katanya.
Helmi menambahkan, orang tua murid juga boleh memilih. Mereka dipersilakan untuk mengizinkan anaknya apakah akan ikut pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
"Nanti ada formatnya, sudah disiapkan," katanya.***