Masuk Masjid Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Mustofa Nahrawardaya: Sekalian Aja Hukum DKM yang Tak Mau Ikuti

- 14 Agustus 2021, 20:32 WIB
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @TofaTofa_id

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menyatakan kini rumah ibadah sudah dibuka atau dilonggarkan dengan syarat isinya 25 persen dan jemaag harus menunjukan kartu vaksin.

Pernyataan tersebut menuai komentar dari sejumlah kalanganan masyarakat karena terkesan mempersulit warga untuk beribadah.

Pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya pun mengungkapkan unek-uneknya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Sabtu, 14 Agustus 2021.

"Tanpa kartu vaksin saja, sepi. Apalagi pakai. Sekalian saja ada punishment bagi DKM yg tak taat aturan tersebut. Biar lengkap. #KartuVaksinMasjid," cuit Humas Partai Ummat ini.

Baca Juga: Paul Pogba Menggila dan Bruno Fernandes Hattrick Bawa Manchester United Cukur Leeds, 5-1

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi mengkritik pernyataan LBP yang mewajibkan vaksin bagi yang mau beribadah di tempat ibadah.

“Pernyataan LBP tentang kewajiban membawa sertifikat vaksin memasuki rumah ibadah seperti masjid adalah bentuk pemaksaan kehendak dan pelanggaran nyata atas legitimate right (hak yang sah) setiap warga negara yang dijamin konstitusi,” ujar Kiai Muhyiddin.

Kiai Muhyiddin menjelaskan, seorang Muslim yang masuk masjid sudah paham dan sadar tentang kewajiban dan haknya. “Ia tak akan ke masjid jika dalam keadaan sakit,” jelasnya.

Ketua Dewan Pembina JATTI (Jalinan Alumni Timur Tengah Se-Indonesia) itu menilai, pernyataan Luhut tersebut telah melampaui batas kewenangan dan otoritas sebagai pejabat publik yang tak punya kompetensi di bidang keislaman.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x