Dear Mahasiswa, Begini Syarat dan Cara Memperoleh Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 15 Agustus 2021, 20:10 WIB
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek
Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara dan Syarat Dapatkan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek /BI/



GALAMEDIA - Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek memberikan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang jumlahnya hingga Rp2,4 juta per mahasiswa.

Bantuan UKT dalam pelaksanaannya diperuntukkan bagi mahasiswa terdampak Covid-19. Dengan bantuan ini diharapkan mahasiswa dapat tetap melanjutkan studi tanpa terganggu pandemi Corona.

Dikatakan oleh Kepala Badan Pusat Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar, target yang ditetapkan terkait dengan program bantuan UKT pada tahun ini adalah sebanyak 310.508 mahasiswa.

Dalam hal ini, pimpinan perguruan tinggi (Rektor) memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan UKT.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Soal Perlindungan Minoritas: Republik Ini Dibentuk Guna Melindungi Warga Negara

"Bantuan UKT ini khusus untuk semester gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran," kata Abdul seperti dikutip Galamedia dari laman resmi Kemendikbudrustek Minggu, 15 Agustus 2021.

Selain itu, program bantuan UKT ini juga dapat diperoleh mahasiwa di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta sepanjang memenuhi syarat.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan UKT Rp2,4 juta?.

Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan UKT Rp2,4 juta dilansir dari Kemendikbudristek.

1. Syarat Penerima Bantuan UKT

Syarat penerima bantuan UKT terdiri atas tiga poin yaitu:

- Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan

- Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022

- Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

- Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Baca Juga: Ditahan Usai Pemeriksaan di Mapolres Morowali, Dana Desa Rp1 Miliar Ditilep Oknum Kades

2. Cara Memperoleh Bantuan UKT 

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.***  

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah