Pria lulusan Sarjana Hukum Trisakti ini lantas mengapresiasi sosok yang yang membuat mural tersebut, karena menjadi alarm bahwa demokrasi Indonesia masih bekerja.
“Dan saya ingin mengucapkan terimakasih kepada yang membuat mural tersebut, bahwa itu adalah alarm demokrasi. Artinya, sistem demokrasi kita bekerja,” imbuhnya.
Bagi Haris mural tersebut tidak melanggar aturan apapun, sebab masih dalam batas wajar.
“Menurut saya mural tersebut tidak melanggar hukum, karena gambar yang ada di situ bukan gambar yang menghina, bukan gambar yang merugikan martabat seseorang,” terangnya.
Sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk menghalangi kebebasan publik khususnya pekerja seni untuk menyampaikan hal ini.
“Jadi tidak ada alasan untuk menghalangi kebebasan menyampaikan ekspresi dari teman-teman seni tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut Haris menyoroti alasan aparat mencari sosok yang menggambar tersebut karena dianggap menghina lambang negara.
Aktivis HAM ini menjelaskan bahwa presiden merupakan kepala negara bukan lambang negara.
“Bahwa dibilang itu menghina lambang negara, Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara, bukan lambang negara. Lambang negara itu burung Garuda atau bendera Merah Putih, itu menurut Undang-Undang,” terangnya.