Habib Rizieq Didorong Jadi Dubes RI pada Pemerintahan Taliban, Profesor UI: Cocok Secara Akademis

- 17 Agustus 2021, 08:05 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /

Tiga surat laporan tersebut pada intinya pihak HRS meminta permohonan bantuan hukum. Surat itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat tidak adil karena melakukan penahanan selama 30 hari bagi HRS.

Baca Juga: Kota Bandung Targetkan 70 Persen Warga Tervaksin di September 2021

"Dikeluarkan dengan segera agar yang bersangkutan tidak lagi berstatus tahanan," katanya.

Ia menilai penahanan terhadap HRS bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Langkah kedua kita akan minta pembatalan penetapan penahanan itu ke MA melalui kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x