Pilpres Digelar Tahun 2027? Ali Syarief: Pengunduran Bukan Kewenangan KPU Bahkan DPR RI Sekalipun

- 17 Agustus 2021, 19:34 WIB
Ali Syarief.
Ali Syarief. /Twitter @alisyarief/

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera pun menyatakan pemilu serentak tetap digelar pada 2024. Wacana memundurkan jadwal pemilihan ke 2027 bahkan disebutnya tak bergulir di Komisi II dan penyelenggara pemilu.

"Tidak ada (menunda pemilu ke 2027). Tidak ada pembahasan juga," ucapnya.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyebut pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 ditunda ke 2027. Sedangkan untuk Pemilu DPRD dan Pilkada tetap digelar 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada pertengahan Januari 2022. Usulan ini dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program yang akan dikonsultasikan dahulu kepada pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Jadi Duta FFI 2021: Terimakasih Atas Kesempatan Luar Biasa Ini

"Sampai saat ini masih usulan. KPU telah mempersiapkan rancangan tahapannya. Namun masih dalam proses," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sementara itu dalam keterangannya, KPU mengungkapkan setahun lalu ada wacana tentang penundaan pemilu ke 2027.

Wacana tersebut digulirkan pada Juni 2020 sesuai dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

Informasi salah tersebut pun kemudian ditepis Ilham Saputra selaku Komisioner KPU. Disebutkan, pemilihan umum sesuai UU No 7 Tahun 2017 tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

“Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024,” kata Ilham Saputra, pada YouTube Pedia.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x