GALAMEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada wacana yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 ke tahun 2027.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini diungkapkannya dalam Seminar Nasional ‘Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal’ pada Selasa, 23 Juni 2020 lalu.
“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” ujarnya.
Meski hal itu sudah lama diungkapkan, anggota Komisi I DPD, Abdul Rachman Thaha seolah mengangkat kembali wacana tersebut dengan menolaknya.
“Tawaran pengunduran pileg tersebut jelas sangat menggiurkan. Menggiurkan bagi mereka yang sampai hati bermain-bermain dengan konstitusi demi memuaskan berahi kekuasaan,” kata dia dalam keterangannya, Senin, 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Hukum Menunda Kehamilan dengan Cara Azl, Begini Kata Buya Yahya
Disebutkan, bagi kelompok yang setuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diundur beralasan bahwa situasi pembangunan dan kenegaraan saat ini sudah berada di titik ideal sehingga harus dipertahankan lebih lama lagi.