Riuh Pilpres Diundur Hingga 2027, HNW: Tak Ada Pandangan Resmi MPR Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden!

- 16 Agustus 2021, 09:17 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /pks.id/
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /pks.id/ /

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid tanggapi isu yang riuh di publik soal adanya amandemen perpanjangan masa jabatan presiden.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial skema pemilu DPR, DPD dan presiden yang seharusnya dilakukan pada 2024 diundur hingga 2027.

Sementara itu untuk pemilihan DPRD dan Pilkada tetap digelar pada 2024. Hal ini kemudian membuat riuh publik.

Baca Juga: Berhasil Mengolah Masakan Kreatif dalam 20 Menit, Lord Adi Peserta MCI Season 8 Dipuja-puji Warganet

Kabar penundaan pemilu tersebut sudah ada sejak tahun lalu namun Kementerian Kominfo melalui laman resminya mengonfirmasi bahwa hal itu adalah disinformasi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan amandemen terbatas Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tak akan menjadi bola liar.

"Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945, sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Bambang dilansir Antara.

Baca Juga: Presiden Ghani Kabur, Afghanistan Kian Mencekam Usai Kelompok Taliban Kuasai Wilayah Kabul dan Istana Presiden

Melebar yang dimaksud yaitu perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Sejalan dengan perkataan Bamsoes, Hidayat Nur Wahid juga mengatakan yang sama bahwa tak ada amandemen UUD yang mengarah ke hal tersebut.

Hal itu disampaikan HNW melalui cuitan di akun Twitternya @hnurwahid, Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Pemkab Bandung Barat Siapkan Bus Vaksin Mobile

"Sampai hari ini, pandangan resmi di MPR soal amandemen hanya terkait dengan GBHN/PPHN," cuit HNW dikutip Galamdia, Senin, 16 Agustus 2021.

HNW juga mengatakan adanya amandemen GBHN/PPHN tersebut berdasarkan rekomendasi MPR periode sebelumnya.

"Itu pun krn rekomendasi dari MPR periode sebelumnya," sambungnya.

Baca Juga: Epidemiolog UI Minta Masyarakat Jangan Percaya Klaim Obat Terapi Covid-19, Ini Alasannya

Ia juga menegaskan bahwa MPR tak ada pandangan resmi mengenai amandemen masa jabatan presiden atau pengunduran pilpres.

"Di MPR tidak ada pandangan resmi amandemen soal perpanjangan masa jabatan Presiden, atau periodisasi presiden, atau pengunduran Pilpres," tegasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x