Pekerja yang Kena PHK Bakal Terima Bantuan Rp 500 Ribu di Bulan September

- 18 Agustus 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi bantuan untuk pekerja yang terkena PHK. /Pixabay
Ilustrasi bantuan untuk pekerja yang terkena PHK. /Pixabay /

GALAMEDIA - Buruh atau tenaga kerja asal Kota Cimahi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19, bakal mendapat bantuan uang tunai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Bantuan yang akan didapat para buruh yang kena PHK tersebut mencapai Rp 500 ribu per orang, untuk dua kali pencairan.
Artinya, setiap buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya.

"Saya sedang memilah data warga Cimahi. Bantuannya sebesar Rp 500 ribu, dicairkan dua bulan. Rp 250 ribu dalam dua bulan," terang Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Febi Perdana Kusumah, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Lagi, Komunitas Tionghoa Peduli Tebar Ribuan Paket Sembako bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Untuk tahap awal ini, kata Febi, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.200 orang buruh yang terkena PHK untuk mendapatkan bantuan uang tunai tersebut. Data penerima bantuan itu terlebih dahulu akan dilakukan verfikasi.

Jika bulan ini proses verifikasi rampung, kemungkinan bantuan uang tunai tersebut akan dicairkan pada September dan Oktober tahun ini. Proses verifikasi meliputi kelengkapan data seperti NIK hingga alamat penerima.

"Kemungkinan September-Oktober pencairan. Bulan ini harus melengkapi data," ucap Febi.

Bantuan tunai untuk buruh yang terkena PHK sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2021 yang sudah disisihkan khusus untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Geram Perintahnya Tak Digubris, Wabup Sumedang Erwan Setiawan Turun Tangan Perbaiki Jalan Sendiri

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x