Ngabalin Tanpa Sadar Telah Hina Jokowi, Refly Harun: Jangan-jangan Presiden Biasa Aja, Tak Terlalu Peduli

- 19 Agustus 2021, 17:52 WIB
Refly Harun
Refly Harun /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

 

GaLAMEDIA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai mural Jokowi: Not Found melanggar pasal penghinaan terhadap kepala negara.

Hal tersebut mengundang reaksi pakar hukum tata negara Refly Harun, Kamis, 19 Agustus 2021. Ia menyatakan, pasal penghinaan kepala negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Salahnya dia (Ngabalin) mengatakan bahwa itu adalah penghinaan kepala negara. Penghinaan terhadap kepala negara sudah dihapuskan pasal-pasalnya. Sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Refly melalui kanal YouTube Refly Harun.

Dijelaskan, pasal 310 ayat 2 yang disebut Ngabalin itu adalah pasal umum delik pencemaran nama baik. Bukan pasal penghinaan kepala negara.

“Yang disebut dengan delik aduan. Presiden bisa mengadu tapi sebagai warga negara. Bukan sebagai presiden,” tutur Refly.

Baca Juga: Sentil Moeldoko Soal Mural 404 Not Found, Yan Harahap: ‘Begal Partai’ Bicara Soal Tata Krama

“Jadi Ngabalin perlu harus tahu, pasal ini (310) tidak termasuk tentang penghinaan kepala negara. Pasal ini menyangkut delik pencemaran nama baik. Dan ini delik aduan,” ungkapnya.

Menurutnya, sikap Ngabalin tersebut menunjukan dirinya belingsatan atau gelisah dengan kritikan dari masyarakat.

“Jadi yang jadi masalah dalam demokrasi kita adalah banyak sekali pembantu presiden blingsatan atas ekspresi warga negara. Padahal, jangan jangan presidennya biasa aja, tidak terlalu peduli” tuturnya.

Ia pun menyatakan, ucapan-ucapan kotor yang keluar dari mulut Ngabalin, tanpa sadar telah menghina Jokowi sendiri.

“Malah menurut saya, yang menghina (Jokowi), Ngabalin sendiri. Yang menyebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat. Ngabalin sendiri sebenarnya. Yaitu dengan mengatakan mereka yang mengatakan ini adalah ekspresi itu adalah bangsanya kadal kadrun. Yang kedua mereka adalah warga negara kelas kambing,” tutur Refly.

Baca Juga: Pegang Rekaman Video dan Bukti Lain, Pengacara Ryan Jombang Datangi Bareskrim Laporkan Habib Bahar

Sebelumnya, Ngabalin menilai mural Jokowi:Not Found melanggar pasal-pasal penghinaan.

“Jokowi, dilukis. (Mural 404:Not found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 (2)” kata Ngabalin melalui akun Twitter-nya.

Dia kemudian menyindir pihak-pihak yang menilai bahwa lukisan itu bagian dari kebebasan berekspresi.

“Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi OMG.” Kata Ngabalin.

“Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina Kepala Negara.” sambungnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah