Putusan Pengadilan Tinggi Dinilai Maladministrasi, HRS Layangkan Surat Pemohonan Pembatalan Penahanan

- 19 Agustus 2021, 18:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /@suaraparlemen/Instagram

 

GALAMEDIA - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) melayangkan surat permohonan pembatalan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA) karena putusan Pengadilan Tinggi nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI disinyalir maladministrasi.

“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 19 Agustus 2021.

Disebutkan, Putusan Pengadilan Tinggi tersebut melanggar prosedur dan administrasi secara hukum.

"Kewenangan mengeluarkan putusan tersebut seharusnya oleh Hakim Pengadilan Tinggi seperti tertulis pada Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Baca Juga: Ngabalin Tanpa Sadar Telah Hina Jokowi, Refly Harun: Jangan-jangan Presiden Biasa Aja, Tak Terlalu Peduli

Aziz menuturkan, surat pembatalan permohonan penahanan ke MA tersebut juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan dan Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun keduanya pada intinya menyinggung tentang kekuasaan kehakiman yang dalam suatu perkara tidak boleh ditolak.

"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tutur Aziz.

Surat permohonan yang dilayangkan pihaknya kepada MA tersebut nantinya dapat membatalkan perpanjangan masa penahanan HRS.

"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, masa penahanan HRS diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyebutkan, HRS dijadwalkan akan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021.

Baca Juga: Sentil Moeldoko Soal Mural 404 Not Found, Yan Harahap: ‘Begal Partai’ Bicara Soal Tata Krama

Hal itu berarti sudah hampir setengah dari masa perpanjangan penahanan telah dilewati Rizieq Shihab.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.

Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, HRS telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan penjara.

Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, HRS seharusnya bisa bebas pada Senin lalu.

Namun, HRS harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor.

Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah