Lalu anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh berkunjung ke area mal. Sedangkan operasional mal dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: 9 Provinsi Alami Progres Kurang Baik, Satgas Covid-19 Ancam Perketat PPKM Level 3 dan 4
Sementara untuk kafe dan restoran juga diizinkan menerima layanan makan di tempat atau dine in dengan waktu yang diperpanjang yakni maksimal 30 menit, namun dengan kapasitas kunjungan 50 persen.
"Setiap mejanya maksimal 2 orang. Waktunya dari 20 menit sekarang jadi 30 menit. Tapi secara keseluruhan maksimal kunjungan hanya 50 persen," terang Ngatiyana.
Selain mal dan restoran, Ngatiyana mengatakan ada uji coba delapan industri dengan kapasitas maksimal pegawai yang boleh masuk sebanyak 50 persen.
"Juga 8 industri yang juga diujicoba untuk beroperasi di tengah PPKM. 8 industri itu boleh beroperasi 50 persen boleh masuk. Boleh beroperasi 2 shift sampai 3 shift," sebutnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menambahkan, sesuai Inmendagri 34 Tahun 2021, Kota Cimahi menjadi bagian dari kota kategori level 4, dimana malnya boleh buka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam aktivitas mal pada masa ujicoba.
"Untuk pengawasannya akan dilakukan monitoring setiap hari oleh petugas, yang dilaporkan secara langsung ke kementerian Perdagangan," terangnya.***