Terkait Syarat Masuk Mal, Puan Maharani: Prokes Tetap Nomor Satu Sertifikat Vaksin Nomor Dua

- 13 Agustus 2021, 14:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./Dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani./Dok. DPR RI /

GALAMEDIA - Penerapan kebijakan mengenai aturan wajib menunjukkan surat atau sertifikat vaksin Covid-19 bagi pengunjung di pusat perbelanjaan, mal dan pasar tertentu masih jadi perbincangan.

Demi menghindari pemahaman yang keliru di masyarakat, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta pemerintah terus memberi pemahaman bahwa penerapan protokol kesehatan tetap yang utama.

Baca Juga: Polemik Tema Kompetisi Penulisan Artikel BPIP, Said Didu: Islam Seakan Jadi Masalah, Kenapa?

Menurut Puan, hal itu penting agar tidak ada kesalahpahaman terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum.

Puan pun menegaskan protokol kesehatan atau prokes tetap yang utama, sementara sertifikat vaksin nomor dua.

“Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua,” tegasnya.

Baca Juga: 12 Aneka Sop Khas Nusantara yang Bisa Bikin Lidah Bergoyang, Enak Banget!

Penjelasan tersebut, kata Puan, harus disertai pengawasan para petugas di lapangan yang sedang berjaga.

Misalnya dalam mengawasi mobilitas para pengunjung mal yang mulai dibuka terbatas di beberapa kota.

“Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumuman atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Tiga Rumah Kontran Ludes Terbakar 2 Anggota Damkar Jadi Korban

Puan juga mengatakan pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu gelombang penularan Covid-19 lagi.

“Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19," kata Puan.

"Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali,” pungkas politikus PDIP ini.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Salurkan Bsntuan 60 Ton Beras dan 60 Ribu Masker untuk Warga Terdampak PPKM

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu juga mengingatkan orang yang sudah divaksin tanpa melakukan prokes belum terbebas dari Covid-19.

“Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes,” paparnya.  

Ketua DPR RI ini pun meminta pemerintah terus menggenjot pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi sampai ke daerah-daerah sesuai target.

Baca Juga: Sehari Ganti 100 Popok, Lahirkan Sembilan Bayi Ibu Muda Ini Tak Berniat KB

Kemudian, Puan Maharani mengajak masyarakat agar tetap membatasi mobilitas.

Terutama di wilayah PPKM Level 4 yang hingga saat ini laju penularannya belum benar-benar landai dan masih banyak yang terpapar.

Ia pun mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk keluar rumah agar tetap  di rumah saja.

Baca Juga: Profil Raja Mangkunegara IX yang Pernah Jadi Menantu Soekarno

“Bagi yang tidak perlu-perlu banget untuk keluar rumah, tetaplah di rumah sampai situasi sudah benar-benar terkendali. Bagi yang terpaksa harus keluar rumah ingat prokes 5M,” imbuhnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x