Mal di Kota Cimahi Sudah Bisa Dikunjungi, Catat Persyaratannya!

- 19 Agustus 2021, 19:45 WIB
Mal di Kota Cimahi kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati, dan penerapan  prokes ketat./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Mal di Kota Cimahi kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati, dan penerapan prokes ketat./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah memperluas daerah yang diizinkan membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali Periode 17-23 Agustus 2021.

Pada PPKM pekan sebelumnya, baru empat daerah yang diperbolehkan membuka mal yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.

Sedangkan pada PPKM periode ini bertambah menjadi 20 kabupaten/kota, salah satunya adalah Kota Cimahi.

Aturan daerah yang boleh buka mal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Adapun mal di daerah tersebut diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ryan Jombang Babak Belur Dihajar Habib Bahar, Pengacara: Masih Dirawat di Klinik Lapas

"Berdasarkan Inmendagri Nomor 34 tahun 2021 memang PPKM itu diperpanjang. Tetapi ada beberapa yang dilonggarkan, salah satunya itu Cimahi dijadikan kota yang diizinkan uji coba membuka mall," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kamis, 19 Agustus 2021.

Menurutnya, kendati diizinkan buka, ada sejumlah syarat yang berlaku. Di antaranya kapasitas kunjungan maksimal 50 persen. Lalu pengunjung wajib sudah divaksinasi.

"Selama uji coba, mal diizinkan buka dengan kapasitas kunjungan 50 persen. Apabila selama uji coba nanti protokol kesehatannya bagus, maka akan dilanjutkan. Tapi pengunjung harus sudah divaksinasi juga," kata Ngatiyana.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x