GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di luar Pulau Jawa-Bali bakal diperketat jika pemerintah daerah tidak meningkatkan penanggulangan pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam acara konferensi pers, Kamis, 19 Agustus 2021.
Disebutkan, indikator penilaian penanganan Covid-19 daerah dinilai dari aspek penambahan kasus, kesembuhan, dan kematian covid-19 mingguan.
Selanjutnya kasus aktif, tingkat keterisian atau BOR RS rujukan covid-19, dan pembentukan posko level terkecil di masing-masing daerah.
"Apabila tidak ada perbaikan pada indikator-indikator yang disebutkan, maka tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi pelonggaran PPKM di daerah tersebut, atau bahkan peningkatan pengetatan PPKM apabila dinilai perlu," katanya.
Baca Juga: Pemkab Beri Bantuan Sepeda Motor untuk Denpom III/2 Garut
Ia pun mengungkapkan ada 9 provinsi yang mengalami progres kurang baik. Sementara 25 provinsi lainnya mengalami penurunan kasus mingguan.
Wiku menambahkan, 9 provinsi itu didominasi daerah di luar Jawa-Bali kecuali Jawa Tengah dan Bali. Tujuh di antaranya adalah Papua Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Jambi.
Wiku berharap para pemerintah daerah dari 9 provinsi tersebut lekas melakukan evaluasi dan perbaikan dengan melihat data di lapangan yang riil. Sebab, akses mobilitas warga di 9 daerah tersebut berpotensi untuk semakin dibatasi.