GALAMEDIA - Pegiat pemilu, Titi Anggraini turut memberikan komentarnya terkait munculnya isu penundaan pilpres tahun 2024 ke 2027.
Melalui akun Twitter miliknya, Titi mengatakan isu penundaan pilpres dari tahun 2024 ke 2027 itu tak memiliki dasar hukum yang tepat.
Menurutnya, dalam aturan konstitusi sangat jelas disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden itu memegang jabatan selama 5 tahun.
"Isu penundaan pemilu dari 2024 ke 2027 dengan memperpanjang masa jabatan presiden tidak memiliki dasar hukum karena Konstitusi jelas menyebut Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun," ujarnya, dikutip Galamedia, Kamis 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Megawati Pasang Badan, ABJ Sebut Mental Jokowi Sangat Kuat, Umbas: Hinaan dan Bully Dibalas Senyuman
Titi juga mengatakan, sesudah lima tahun itu, presiden dan wakil presiden harus dipilih kembali dan hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," katanya.
Selain itu, pada pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa masa jabatan yang tegas untuk posisi yang dipilih melalui pemilu memang hanya eksplisit untuk presiden dan wakil presiden.
Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin menunda gelaran pilpres 2024 dan memperpanjang masa jabatan, dikatakan Titi jalannya hanya bisa melalui amandemen konstitusi.
Baca Juga: Jokowi Tak Berkenan Polisi Responsif Soal Mural 404 Not Found, Fahri Hamzah: Muak Tingkah Penjilat