"Sehingga kalau ada yang ingin menunda pilpres dan perpanjang masa jabatan, jalannya hanya bisa melalui amandemen konstitusi," ungkapnya.
Tak hanya itu, anggota perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi itu juga menegaskan bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden itu dianggapnya sebagai isu basi.
Ia mengatakan hal itu merupakan isu basi tak berdasar yang hanya akan membawa negara pada kekacauan akibat ekses destruktifnya.
"Mengemukakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan adalah isu basi tidak berdasar yang hanya akan membawa negara pada kekacauan akibat ekses destruktifnya," tegasnya.
Baca Juga: 4 Sekolah Termahal dan Termewah di Indonesia, Biayanya Sampai Ratusan Juta dengan Fasilitas Mumpuni
Sebelumnya, isu penundaan pilpres dari tahun 2024 ke 2027 menyeruak di permukaan hingga menimbulkan kritikan dari banyak pihak.
Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa isu tersebut adalah tidak benar. KPU juga menegaskan bahwa pilpres mendatang akan tetap digelar pada tahun 2024.***