Ia pun mengingatkan bahwa kelompok Taliban masih berstatus sebagai kelompok teroris internasional berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Hey, please kawan, ingat baik-baik, kalau Taliban itu dari beberapa resolusi PBB, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267, yang diadopsi pada 15 Oktober 1999, itu masih menetapkan Al-Qaeda, Osama Bin Laden, dan Taliban, dia masih menjadi kelompok teroris internasional," tuturnya.
Oleh karena itu, Ngabalin kembali menegaskan jangan ada pihak-pihak yang terus mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil sikap atas apa yang terjadi di Afghanistan.
"Jangan ada orang yang terus mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap atas apa yang terjadi di sana," ujarnya.
"Karena kita dan pemerintah masih punya konsentrasi penuh terhadap penanganan pandemi Covid-19 dengan varian baru," kata Ngabalin.***