Namun, menurut Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mantan Mensos itu akan mendengar putusan hakim dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Insya Allah Senin hari ini tanggal 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, diperkirakan jam 10.00 WIB dan oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming," kata Bambang Nurcahyono dilansir Galamedia dari PMJ News pada Senin, 23 Agustus 2021.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Juliari Batubara didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, saat sidang pembacaan pledoi pada 9 Agustus 2021, Juliari Batubara memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
Ia menuturkan bahwa keputusan jaksa nantinya akan berdampak besar kepada keluarganya terutama bagi anak-anaknya.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari Batubara.***