Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui, KPK Langsung Angkat Bicara: Semoga Memberikan Efek Jera

- 23 Agustus 2021, 17:29 WIB
Mantan Mensos Juliar Batubara.
Mantan Mensos Juliar Batubara. /Mantra Sukabumi/

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya 'asset recovery' hasil tindak pidana korupsi secara optimal," tambah Ali Fikri, dilansir Antara.

Politikus PDIP tersebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Berikutnya, kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," ungkap Ali.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Jawa Barat yang Ingin Divaksin, Bisa Hubungi Dinsos Kabupaten Kota

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Ia juga dinilai bersalah menerima uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima adalah Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Gelombang Covid-19 Bisa Berlanjut, Luhut: Varian Terus Bermutasi, Hati-hati dengan Pertemuan Tatap Muka

Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp 10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x