Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui, KPK Langsung Angkat Bicara: Semoga Memberikan Efek Jera

- 23 Agustus 2021, 17:29 WIB
Mantan Mensos Juliar Batubara.
Mantan Mensos Juliar Batubara. /Mantra Sukabumi/

GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK sebagai pihak yang menangkap Juliari dan memprosesnya, langsung angkat bicara.

Pandangan KPK disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti," ujar Ali Fikri.

"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," lanjutnya.

Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Waspada! Asam Urat Bisa Mengintai Usia Muda, Catat 4 Langkah Pencegahan Agar Terhindari dari Penyakit Ini

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x