Soal Kasus Muhammad Kece, Sekjen PBNU Ajak Masyarakat Hormati Perbedaan Jangan Ada Permusuhan dan Kebencian

- 25 Agustus 2021, 11:01 WIB
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Ahmad Helmy Faishal Zaini. /NU Online/

GALAMEDIA - Baru-baru ini, beredar video seorang bernama Muhammad Kece yang dalam pernyataannya menyudutkan Islam. Video tersebut kemudian viral dan menjadi perbincangan publik.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Ahmad Helmy Faishal Zaini turut menanggapi pernyataan dari Muhammad Kece itu. Menurut Helmy, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Muhammad Kace itu merupakan hate speech atau ujaran kebencian terhadap suatu agama yakni Islam.

Menanggapi itu, Helmy mengajak masyarakat untuk saling menghormati perbedaan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Tidak Masuk Akal Hinaan Masyarakat Ringankan Vonis Koruptor Bansos Covid-19, Alissa Wahid: Aneh!

“Marilah kita saling menghormati, menghargai sesama. Kita bisa jadi berbeda agama, kita boleh saja berbeda paham, berbeda pandangan, berbeda pikiran tetapi perbedaan-perbedaan itu jangan sampai memunculkan permusuhan dan kebencian,” tutur Helmy kepada dikutip Galamedia dari laman nu.or.id., Rabu, 25 Agustus 2021.

Ia juga mengajak agar masyarakat Indonesia senantiasa mampu menghidupkan spirit moderasi dalam beragama. Menurutnya, bangsa Indonesia telah menjadi teladan dalam penghormatan antarumat beragama sehingga selalu mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebab menurutnya, pernyataan Muhammad Kece itu dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama yang selama ini telah dibangun, terutama oleh NU dengan sangat luar biasa indahnya. Karena itu, ia mengecam keras dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku.

Baca Juga: Aktris Nikita Willy Turut Berduka Cita, Penyanyi Legendaris Elly Kasim Tutup Usia

“Kami mengecam keras pernyataan dari Muhammad Kece dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas, serta dilakukan penegakan hukum dan perundang-undangan secara adil atas kasus Muhammad Kece,” tegas Helmy.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan Akun Youtube Muhammad Kece. Akun ini diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x