Baca Juga: Di Tengah Terpaan Pandemi Covid-19, Kinerja Gemilang BRI Diproyeksikan Berlanjut Hingga Akhir 2021
Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok pada Senin (23/8).
Bareskrim Mabes Polri dalam keterangan menyatakan, kasus Youtuber Muhammad Kece telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat pada Sabtu (21/8). ***