HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Coba Bandingkan dengan Kasus Jaksa Pinangki

- 30 Agustus 2021, 15:55 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. //Antara/Fauzan/foc/aa//Antara/Fauzan/foc/aa/Antara/Fauzan/foc/aa

GALAMEDIA – Meski sudah mengajukan banding untuk kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap divonis 4 tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonannya.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak masuk akal.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak masuk akal, karena menghukum orang yang menyatakan tentang kondisi badannya dan dianggap menyebarkan berita bohong dengan ancamam 10 tahun penjara lalu dituntut 6 tahun dan divonis 4 tahun,” ujarnya dilansir melalui kanal YouTube Refly Harun Senin, 30 Agustus 2021.

Tidak masuk akal terlebih jika dibandingkan dengan kasus lain, seperti kasus Syahganda Nainggolan dan kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kesadaran Masyarakat untuk Divaksin Mulai Tumbuh

“Tidak masuk akal kalau dibandingkan kasus-kasus lainnya ya, Syahganda misalnya yang hanya dihukum 10 bulan penjara, kemudian kasus-kasus lainnya yang juga tidak seberat ini,” tuturnya.

“Luar biasa ya. Bandingkan pula dengan (kasus) Djoko Tjandra misalnya, yang mendapat remisi dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sehingga Refly menyebut banyak yang harus dipertanyakan di Indonesia.

“Jadi banyak hal-hal yang memang questionable di negara ini,” katanya.

Lebih lanjut, advokat satu ini menduga bahwa HRS akan dibui sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

Baca Juga: Sarat Makna, Ini 10 Lukisan yang Paling Terkenal di Dunia

“Sebagaimana disebutkan atau diskenariokan atau diprediksikan, diopinikan banyak pakar bahwa memang Habib Rizieq akan dikandangkan setidak-tidaknya sampai 2024 berakhir pemilunya,” ungkapnya.

Sehingga dia mengatakan bahwa sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekkan di Tanah Air.

“Nah, sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekkan ke kita,” ucap Refly.

Terlebih, sambungnya, kasus HRS sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki yang telah melakukan tiga kejahatan sekaligus.

“Bayangkan, kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki, yang tadi saya katakan, Jaksa Pinangki itu melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat,” paparnya.

Baca Juga: Termakan Info Hoax Belasan Bonek Datangi Stadion Wibawa Mukti Bekasi, Liga 1 Terancam Bubar?

Refly pun menyimpulkan bahwa rasa keadilan hakim di PN menganggap apa yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dan HRS sama.

“Jadi, kalau kita kaitkan sama-sama levelnya Pengadilan Tinggi, maka sense of justice hakim-hakim di Pengadilan Tinggi itu menanggap apa yang dilakukan Jaksa Pinangki itu sama, sebangun dengan Habib Rizieq. Padahal jauh sekali,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Pinangki dihukum selama 4 tahun penjara atas kejahatannya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x