Pasalnya sang pimpinan KPK tersebut, hanya mendapat hukuman berupa potongan gaji senilai Rp 1,85 juta/bulan gaji pokok dari total penerimaan lebih Rp 80 juta/bulan.
Mengetahui hukuman ringan yang didapatkan Lili itu, Febri menyebut bahwa hal itu sangat menyedihkan.
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/bulan. Menyedihkan," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan Lili bersalam dalam sidang etik pada perkara Walikota Tanjungbalai.
Dewan Pengawas KPK memberikan hukuman terhadap Wakil Ketua KPK itu berupa sanksi potongan gaji pokok sebesar 40 persen selama kurang lebih 1 tahun.***