Terbukti Melanggar Kode Etik, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Ringan, Febri Diansyah: Menyedihkan

- 30 Agustus 2021, 16:06 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

Pasalnya sang pimpinan KPK tersebut, hanya mendapat hukuman berupa potongan gaji senilai Rp 1,85 juta/bulan gaji pokok dari total penerimaan lebih Rp 80 juta/bulan.

Baca Juga: HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Coba Bandingkan dengan Kasus Jaksa Pinangki

Mengetahui hukuman ringan yang didapatkan Lili itu, Febri menyebut bahwa hal itu sangat menyedihkan.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/bulan. Menyedihkan," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan Lili bersalam dalam sidang etik pada perkara Walikota Tanjungbalai.

Dewan Pengawas KPK memberikan hukuman terhadap Wakil Ketua KPK itu berupa sanksi potongan gaji pokok sebesar 40 persen selama kurang lebih 1 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x