Juliari Batubara Putuskan Terima Vonis 12 Tahun Bui Plus Bayar Uang Pengganti Rp 14, 5 Miliar

- 30 Agustus 2021, 21:46 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara tak ajukan banding atas vonis 12 tahun bui.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara tak ajukan banding atas vonis 12 tahun bui. /Serangnews PRMN/Tangkapan layar Instagram/@juliaribatubarajillian//

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas, Pengamat Hukum Internasional: Otak Gua Gak Bisa Paham HRS Harus Dipenjara 4 Tahun

Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Baca Juga: Menag Akui Tak Ingin Populisme Islam Terus Mekar, Akademisi: Blak-blakan Atas Nama Pemerintah

Sedangkan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam perkara Juliari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatakan KPK menunggu keputusan Juliari.

"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima ya kami harus 'fair', apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alexander pada 24 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x