Peserta Seleksi CPNS Harus Sertakan Surat Hasil Tes PCR dan Sudah Divaksin

- 31 Agustus 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi tes CPNS 2021. Peserta diwajibkan membawa hasi tes PCR.
Ilustrasi tes CPNS 2021. Peserta diwajibkan membawa hasi tes PCR. /Ilustrasi CPNS

Syaratnya harus menyebutkan identitas dan nomor peserta melalui email [email protected], dan atau telepon 022-6651001 (jam kerja), sebelum jadwal pelaksanaan ujian, dengan melampirkan atau menunjukan bukti hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen reaktif/positif, agar dapat dijadwal ulang seleksinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional BKN.

"Apabila tidak melaporkan ke Panselda Kota Cimahi sampai dengan batas waktu H -1 dari sesi jadwal peserta tersebut, maka dianggap mengundurkan diri," tegasnya.

Para peserta seleksi CPNS juga wajib sudah divaksin dosis pertama, dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin.

"Bagi Peserta yang tidak bisa melaksanakan vaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin, karena sedang hamil atau menyusui, penyintas Covid sebelum tiga bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Vaksinasi COVID-19 Pelajar untuk Tunjang PTM

Para peserta seleksi juga diwajibkan membawa dan menggunakan masker tiga lapis (3 ply/masker medis) dan di tambah masker kain di bagian luar (double masker). Peserta selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat ujian," tuturnya.

"Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Serta selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer," imbuh Thaufik.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x