Daerah di Jawa Barat yang Masuk PPKM Level Dua Bertambah, Kewaspadaan Tetap harus Dijaga

- 1 September 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Pixabay/HoagyPeterman

GALAMEDIA - Daerah di Jawa Barat yang masuk level dua dalam PPKM yang diperpanjang dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 bertambah dua.

Kedua wilayah tersebut yakni Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.

Sementara daerah yang sebelumnya sudah level dua yakni Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, dan Majalengka.

"Alhamadulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Jadi sekarang ada enam daerah yang masuk level 2, “ ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Jabar, Dewi Sartika.

Baca Juga: Data Pribadi Pengguna PeduliLindungi Kemenkes Bocor, PKS Tegur Menkominfo: Bobol Lagi, Ini Konyol!

Sementara untuk 21 kabupaten kota lainnya, tambah Dewi, kini berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang.

Dituturkan Dewi, dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.

"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” jelasnya, Rabu 1 September 2021.

Dewi menjelaskan, kegiatan sektor non esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO. Sementara di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 September 2021: Elsa Rencanakan Sesuatu Agar Dapat Perhatian Nino

"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen" jelasnya.

Dewi melanjutkan, untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” ungkapnya.

Tempat ibadah, tambahnya, diizinkan dengan kapasitas 50 persen sementara untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.

Baca Juga: BRI Micro and SME Index: Penerapan Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Kunci Kebangkitan UMKM

Sementara Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengingatkan masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan kurva pandemi mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.

"Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kab/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan," katanya.

Sedangkan Pemkab/pemkot, lanjut Ridwan Kamil, harus hati-hati dalam melalukan pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama kepada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x