Tarif Air PAM di Seluruh Kota Sama di Masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

- 3 September 2021, 19:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

GALAMEDIA – Melalui akun Twitter resminya, Perusahaan Air Masyarakat DKI Jakarta (PAM Jaya) menyampaikan, tarif untuk penggunaan minimum air PAM di Kepulauan Seribu sudah sama dengan seluruh kota administrasi di DKI Jakarta.

Tarif penggunaan minimum air PAM di Kepulauan Seribu ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 57 Tahun 2021.

Sebelumnya, berdasarkan Pergub No. 34 Tahun 2018 , tarif penggunaan air PAM di Kepulauan Seribu berkisar dari angka Rp25 ribu per meter kubik untuk kelompok tarif sosial hingga Rp39 ribu per meter kubik untuk kelompok tarif tertinggi.

Baca Juga: TNI AL Gelar Vaksinasi Covid-19 di Ponpes Ma'ruful Hidayah Cigedug Garut

Sementara kini, berdasarkan Pergub No. 57 Tahun 2021, tarif penggunaan air PAM di Kepulauan Seribu berkisar dari angka Rp1.050 per meter kubik untuk kelompok tarif sosial hingga Rp12.550 per meter kubik untuk kelompok tarif tertinggi.

Sontak, kabar tersebut pun menuai pujian dari netizen Twitter.
Netizen akun @awab_p menyebut, hal tersebut merupakan terobosan PAM Jaya dan Anies Baswedan yang dinilai mantap dan bermanfaat bagi warga DKI Jakarta.

“Mantap,” tulis akun @awab_p.

Sementara itu, netizen akun @chevi_hid menilai hal tersebut sebagai bukti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan selalu hadir di tengah warganya.

“Ini bukti DKI Jakarta hadir di tengah warganya,” tulis akun @chevi_hid sambil menyematkan emoticon acungan jempol.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x