Jabar Siap Bantu Biaya Pendidikan, Data Anak Yatim Akibat Covid-19 Harus Disinkronkan

- 4 September 2021, 09:31 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Pipin Sauri/Biro Adpim Jabar/

 

GALAMEDIA – Pemda Provinsi Jawa Barat bersama pemkab/pemkot akan mendampingi dan membantu biaya pendidikan anak-anak Jabar yang berstatus yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada media secara virtual usai Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah (KPCPED) Jawa Barat, Jumat 3 September 2021.

“Semua yang menjadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal Covid-19, tentu nomor satu pendidikannya akan kita urus semuanya minimal sampai SMA atau SMK,” ucapnya.

Baca Juga: Baru Saja Bebas, Saipul Jamil Harus Hadapi Hal ini, Netizen: Pelaku Entertainment dan KPI, Jangan Tutup Mata!

Menurut Gubernur, pada dasarnya sekolah di Jawa Barat sudah gratis biaya operasional dan SPP mulai dari tingkat SD, SMP yang jadi kewenangan kab/kota hingga SMA yang dibidani provinsi.

“Tentu ada keseharian di luar biaya gratis SPP-nya atau Biaya Satuan Pendidikan (yang tidak gratis). Itu akan kita rumuskan,” katanya.

Gubernur melihat banyak masyarakat berkemampuan atau perusahaan ingin berpartisipasi menyantuni masyarakat lain yang membutuhkan bantuan. Pemda Prov Jabar terbuka untuk bantuan yang mekanismenya akan dirumuskan.

Baca Juga: Unpas Gelar Vaksinasi Dosis Kedua, Rektor: Soal Kuliah Tatap Muka Disesuaikan dengan Level PPKM

“Jadi di luar pemerintah menjamin pendidikannya, sosialnya juga banyak yang ingin membantu, itu kami sedang rumuskan,” tutup Ridwan Kamil.

Dinas Sosial Provinsi Jabar sementara mencatat ada 5.642 anak jadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal Covid-19. Datanya masih terus diperbarui dan disinkronkan dengan kabupaten/kota. Verifikasi data dilakukan untuk menjamin tidak ada anak yang terlewat. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x