Penyebar Stiker Porno di WhatsApp dan Telegram Terancam Didenda Rp 6 Miliar!

- 4 September 2021, 20:10 WIB
Penyebar Stiker Porno di Whatsapp dan Telegram Terancam Didenda Rp 6 Miliar!
Penyebar Stiker Porno di Whatsapp dan Telegram Terancam Didenda Rp 6 Miliar! /pixabay/

GALAMEDIA - Aplikasi perpesanan Whatsapp dan Telegram menjadi sejumlah aplikasi yang populer dan hampir semua orang menggunakannya.

Namun, belakangan ini banyak beredar stiker-stiker bertema pornografi di Whatsapp dan Telegram.

Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan angkat bicara soal hal itu.

Baca Juga: Jelang Persib vs Barito Putera, Robert 'Ultimatum' Bobotoh: Jika Kalian ke Stadion, Klub Akan Dihukum

Baca Juga: Penantian 4 Dekade Indonesia Raih Emas di Ajang Paralimpiade, Jubir Presiden Jokowi: Selamat Untuk Indonesia

Ia menyatakan, pihaknya akan bertindak terkait banyaknya stiker pornografi yang bersebaran di dalam pesan Whatsapp dan Telegram.

Samuel tidak merinci ada tidaknya laporan terkaut stiker pornografi. Namun ia menegaskan sebagaimana diatur dalam undang-undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum.

"Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur di UU Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa dilaporkan ke kami atau polisi" ujar Samuel dilansir Galamedia dari laman resmi Kominfo, Sabtu, 4 September 2021.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi atau gerakan tubuh bentuk pesan lainnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x